Apahukum bersumpah dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran?.. Selengkapnya. Hukum Mewakilkan Pembagian Kafarat Tanggal: 11-9-2019. Saya dikenai kewajiban membayar kafarat, dan saya tahu ada beberapa rumah makan yang biasa membagikan kafarat kepada yang berhak menerimanya. Apakah boleh saya hanya membayarkan uang senilai kafarat ke rumah MakaNabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau bersabda: "Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadits Untukmembayar utang (kafarat) Fidyah ini tidak dilakukan sembarangan. Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal makanan atau memberi makan , sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang Makabarang siapa yang tidak menemukan, tidak memiliki uang untuk memerdekakan hamba sahaya karena harganya mahal, maka dia wajib membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur kembali. Barang siapa tidak mampu, membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Kafarat Jima merupakan hukuman maupun denda yang didapatkan akibat berhubungan badan pada siang hari saat menjalani puasa. Tentunya jika melanggar, maka harus membayar Kafarat Jima. Lalu sebenarnya bagaimana cara membayar Kafarat Jima yang bisa dilakukan? Selain harus menahan lapar, dahaga, dan emosi, berhubungan badan saat bulan puasa juga membatalkan puasa. Berhubungan badan di siang hari saat sedang menjalankan puasa sangatlah dilarang. Makanya, dapat menyebabkan Kafarat Jima. Mengenal Pengertian Kafarat Jima Dalam hukum Islam, Kafarat ialah denda yang harus ditunaikan, yang didapatkan akibat melakukan perbuatan berdosa. Pengertian Kafarat juga tersedia di KBBI, yang berarti denda yang wajib untuk dibayarkan, karena melanggar larangan Allah. Kafarat juga dapat menjadi masa bagi manusia untuk bertobat atas dosa yang telah dilakukannya. Kafarat sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Menutupi disini, sama saja artinya seperti menutupi dosa. Bila seseorang melanggar larangan yang di perintah Allah, seperti melakukan hubungan suami istri saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, maka wajib membayar Kafarat. Sebelum itu, ketahui lebih dahulu bagaimana cara membayar Kafarat Jima. Untuk membayar Kafarat Jima, terdapat beberapa cara. Pengguna hanya perlu memilih satu cara untuk membayar Kafarat Jima yang tersedia. Pilih cara yang memang tidak memberatkan. Berikut beberapa cara untuk membayar Kafarat Jima 1. Berpuasa Cara pertama untuk membayar Kafarat Jima ialah dengan berpuasa. Pengguna diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan penuh tanpa putus untuk membayar Kafarat Jima. Tentunya cara ini cukup mudah, dibanding beberapa cara lainnya. 2. Memberi Makan Fakir Miskin Selain berpuasa, pengguna juga bisa membayar Kafarat Jima dengan memberi makan fakir miskin. Terdapat dua pendapat berbeda dari para ulama mengenai hal ini. Hal ini juga berkaitan tentang berapa banyak yang harus diberikan kepada fakir miskin. Pendapat yang pertama, membayar Kafarat Jima dengan memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin dalam satu hari. Sedangkan pendapat yang kedua, dikatakan bahwa untuk membayar Kafarat Jima harus memberi makan kepada satu orang fakir miskin, selama 60 hari berturut-turut. Pengguna bisa memilih salah satu dari dua pendapat di atas. Selain itu besaran makanan yang harus diberikan adalah sebesar satu mud makanan pokok, yang setara dengan 6,75 ons. Hal itu juga setara dengan setengah sha gandum ataupun satu sha kurma. Jika dalam bentuk beras maka per satu orang fakir miskin mendapatkan 750 gram beras. Maka jika 60 orang, maka besaran beras yang dikeluarkan adalah sebesar 45 kilogram. Hal ini telah sesuai dengan perhitungan para ulama. 3. Membayar dengan Uang Cara ini merupakan cara terakhir membayar Kafarat Jima. Namun, cara itu hanya boleh di lakukan, bila pengguna tidak sanggup membayar Kafarat Jima dengan cara pertama dan kedua. Karena belum banyak ulama yang menyetujui cara ini. Untuk membayar Kafarat Jima dengan uang, pengguna harus mengkonversikan nilai beras pada uang. Nilai beras pun harus sesuai dengan yang biasa dikonsumsi. Namun, perlu diingat lagi, belum banyak ulama yang menyetujui cara ini. Jadi sebaiknya gunakan cara pertama ataupun cara kedua terlebih dahulu untuk membayar Kafarat Jima. Barulah jika cara pertama dan kedua tidak bisa dilakukan, maka gunakan cara ketiga sebagai alternatif terakhir. Siapa yang Wajib Membayar Kafarat Jima? Banyak ulama yang berbeda pendapat akan hal ini, yaitu pertanyaan akan siapa yang wajib membayar Kafarat Jima? Bukankah tidak adil bila hanya suami saja atau hanya istri saja yang wajib membayar Kafarat Jima? Namun hal ini harus di sesuaikan dulu pada keadaan yang terjadi. Terdapat dua situasi yang berlaku menurut pendapat para ulama. Ini dia pendapat ulama mengenai siapa yang wajib membayar Kafarat Jima 1. Keduanya, Suami dan Istri Wajib Membayar Bila keduanya, suami dan istri sama-sama melakukan hubungan badan karena keinginannya secara sadar, maka keduanya wajib membayar Kafarat Jima. Keduanya wajib menanggung Kafarat Jima, bila keduanya secara sukarela melakukannya, tanpa paksaan sekalipun. 2. Hanya Suami yang Wajib Membayar Bila suami meminta berhubungan badan dan istri dalam keadaan terpaksa melakukannya karena diberikan ancaman, maka hanya suami yang wajib membayar Kafarat Jima. Bahkan istri tidak perlu membantu, jika suami membayar Kafarat Jima dengan memberi makan fakir miskin. Namun, belum terlalu banyak ulama yang menyetujui pendapat ini. Dikarenakan banyak ulama yang berpendapat, bila suami istri melakukan hubungan badan, maka keduanya wajib membayar Kafarat Jima, terlepas hal itu dilakukan secara sukarela maupun paksaan. Pengguna telah mengetahui pengertian, cara membayar Kafarat Jima, hingga siapa saja yang wajib membayar Kafarat Jima. Tentunya tujuan adanya Kafarat Jima adalah agar manusia yang melanggar dapat bertaubat atas dosa yang diperbuat di bulan Ramadhan. Kafarat, memiliki arti menutupi dosa yang dilakukan. Kafarat sendiri memiliki beberapa bentuk sesuai dengan apa yang diperbuat. Namun, adakah cara membayar kafarat puasa dengan uang yang bisa dilakukan? Kafarat juga dapat disebut sebagai tebusan denda yang memang wajib dibayarkan oleh orang tersebut. Sebelum ke cara membayar kafarat puasa dengan menggunakan uang, terlebih dahulu simak mengenai macam-macam kafarat. Macam-Macam Kafarat Dalam Islam tentu saja memiliki beberapa ketentuan yang berlaku seperti salah satunya Kafarat yang diartikan sebagai denda. Seperti yang diketahui Kafarat sendiri memiliki beberapa macam yang perlu dipahami, sebelum membayar kafarat puasa menggunakan uang, diantaranya 1. Kafarat Pembunuhan Setiap kehidupan pasti memerlukan adanya suatu hubungan sosial antar manusia dan pastinya perlu adanya hidup rukun dan toleransi. Namun terkadang banyak yang terlibat perselisihan antara sesama manusia, bahkan sampai menghilangkan nyawa atau melakukan pembunuhan. Untuk itu dapat dikenakan hukum, baik dalam jeruji penjara dan juga dikenakan denda kafarat. Kafarat pembunuhan biasanya akan dikenakan denda berupa memerdekakan hamba sahaya, atau dapat berpuasa selama 60 hari atau dua bulan. 2. Kafarat Zihar Kafarat Zihar, ditunjukkan kepada seorang suami yang telah menziarahi istrinya. Zihar sendiri berarti menyamakan sang istri dengan ibu kandung dari suaminya, hal ini bertujuan agar suami tidak membandingkan istri dengan ibunya. Kafarat Zihar yang hukuman dan akibatnya sendiri bagi seorang suami yaitu haram bersetubuh atau bersentuhan dengan istri. Kafarat zihar yang perlu dibayar, yaitu dapat dilakukan dengan memerdekakan hamba sahaya, puasa selama 60 hari, dan bersedekah. 3. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Selama bulan Ramadhan tentu semua umat Muslim diwajibkan menahan segala sesuatu yang membatalkan puasa termasuk berhubungan badan di siang hari. Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka itu sudah termasuk melanggar kafarat dan wajib membayarnya. Kafarat yang perlu dibayarkan yakni memerdekakan hamba sahaya atau budak beriman, memberi makan orang miskin dengan jumlah 60 orang. Jika tidak mampu, maka dapat ditebus dengan berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau dua bulan. 4. Kafarat Yamin Sumpah palsu Bukan hanya pembunuhan saja namun juga sumpah palsu juga sudah termasuk salah satu kafarat. Dalam Islam sendiri jika seseorang melakukan sumpah palsu atau melanggar sumpah, maka akan dikenakan Kafarat, bahkan termasuk sumpah untuk kebaikan. Kafarat yang dimakan yaitu berupa memberikan makan atau bersedekah makanan untuk 10 orang miskin, memberikan pakaian, dan memerdekakan hamba sahaya. Namun jika hal tersebut tidak sanggup, maka dapat dilakukan dengan puasa selama tiga hari berturut-turut. Kafarat maupun Fidyah memang diwajibkan untuk membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun bagaimana membayar kafarat dengan uang? Dan bagaimana perhitungannya? Simak penjelasan berikut ini 1. Cara yang Pertama yaitu Memerdekakan Hamba Sahaya dengan Uang Dari zaman Rasulullah memerdekakan hamba sahaya sama saja seperti membeli budak di zamannya yaitu seharga 4000 dirham atau jika dihitung seperti dibawah ini Per kurs 1 dirham = 3,11 gram perak jika di Indonesia dapat dihitung seperti dibawah ini Harga 3,11 gram perak = Jadi 4000× = Jadi jumlah uang untuk memerdekakan hamba sahaya, sebesar Rp. rupiah. 2. Memberi Makan 60 Orang Miskin Jika cara yang pertama tidak mampu, maka dapat dilakukan dengan memberikan makan kepada orang miskin. Pembayaran untuk memberi makan orang miskin, jika digantikan dengan uang maka perhitungannya sebagai berikut. Satu kali makan dihitung Rp. Jadi jika tiga kali makan, maka Rp. seperti hitungan dibawah ini Makan satu kali=60× Makan dua kali=60× Kemudian makan tiga kali=60× 3. Memberi Pakaian kepada 10 Orang Miskin Cara membayar kafarat puasa dengan uang ketika melakukan sumpah palsu. Jika perhitungan untuk makan 10 orang, dapat dihitung seperti cara kedua. Namun memberi pakaian dapat juga dengan perhitungan dibawah ini Satu orang atau satu pakaian seharga Jadi 10 orang=10× Namun jika cara diatas tidak mampu, maka dapat digantikan dengan puasa selama dua bulan atau sekitar 60 hari selama berturut-turut. Jika satu hari tidak berpuasa karena sakit, haid atau yang lainnya maka harus mengulang puasa mulai dari awal. Membayar kafarat dengan uang sebenarnya tidak diperbolehkan menurut Jumhur Ulama Maliki, Hambali, dan Syafi’i. Kafarat maupun Fidyah, seharusnya ditunaikan dalam bentuk kafarat nya seperti memberi makan dan memberi pakaian, namun berbeda pendapat dengan Ulama Hanafiyah. Ulama Hanafiyah beranggapan bahwa kafarat dapat dibayarkan dan dibolehkan dengan uang. Dalam pandangannya makna memberi makan diartikan sebagai bentuk memenuhi kebutuhan mereka, dan hal tersebut dapat dipenuhi dengan nilai nominal harta membayar qimah. Itulah penjelasan mengenai cara membayar kafarat puasa dengan uang menurut ulama. Namun jumlah uang yang dibayarkan akan berbeda-beda, jumlah qimah uang umumnya lebih banyak, dan perlu diperhatikan sebuah konsep makanan pokok versi Ulama Hanafiyah. – Cara Membayar Kafarat Puasa Dengan Uang bisa dilakukan dengan mudah, begini caranya. Cara Membayar Kafarat Puasa Dengan Uang Cara Bayar Kafarat Puasa dengan Uang Petunjuk dan Ketentuan Maksimal Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Namun, terkadang ada keadaan yang menyebabkan seseorang tidak bisa melaksanakan puasa dengan sempurna, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Dalam hal ini, seseorang dapat membayar kafarat puasa sebagai ganti dari puasa yang tidak dilaksanakan. Salah satu cara membayar kafarat puasa adalah dengan uang. Lalu, bagaimana cara membayar kafarat puasa dengan uang? Berikut adalah petunjuk dan ketentuan maksimal yang perlu diketahui. 1. Kafarat Puasa dalam Islam Sebelum membahas cara membayar kafarat puasa dengan uang, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang kafarat puasa itu sendiri. Kafarat puasa adalah pembayaran yang diberikan oleh seseorang sebagai ganti dari puasa yang tidak dilaksanakan karena alasan tertentu. Kafarat puasa ini hanya berlaku bagi orang yang tidak melaksanakan puasa karena alasan yang sah, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Menurut hadis Rasulullah SAW, kafarat puasa adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang tidak dilaksanakan puasanya. Namun, jika seseorang tidak mampu memberi makan orang miskin, maka bisa membayar dengan uang. Berikut adalah ketentuan maksimal untuk membayar kafarat puasa dengan uang. 2. Besaran Uang untuk Membayar Kafarat Puasa Besaran uang yang harus dibayarkan untuk kafarat puasa adalah sebesar 600 gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Jika dihitung dengan uang, maka besaran uang yang harus dibayarkan adalah sebesar nilai 600 gram makanan pokok tersebut pada saat itu. Besaran ini dapat berbeda-beda tergantung daerah dan waktu, sehingga perlu dikonfirmasi terlebih dahulu. 3. Cara Membayar Kafarat Puasa dengan Uang Setelah mengetahui besaran uang yang harus dibayarkan untuk kafarat puasa, berikut adalah cara membayar kafarat puasa dengan uang. a. Menghitung Besaran Uang yang Harus Dibayarkan Pertama-tama, kita perlu menghitung besaran uang yang harus dibayarkan untuk kafarat puasa. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, besaran uang ini adalah sebesar nilai 600 gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat pada saat itu. b. Membayar Kafarat Puasa dengan Uang Setelah menghitung besaran uang yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah membayar kafarat puasa dengan uang. Uang yang dibayarkan harus dikirimkan ke orang yang berhak menerima, seperti orang miskin atau lembaga amil zakat terpercaya. c. Menyampaikan Niat Membayar Kafarat Puasa Sebelum membayar kafarat puasa dengan uang, seseorang harus menyampaikan niat terlebih dahulu bahwa ia akan membayar kafarat puasa dengan uang. Niat ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, sehingga pembayaran kafarat puasa dapat diterima oleh Allah SWT. 4. Ketentuan Maksimal dalam Membayar Kafarat Puasa dengan Uang Selain besaran uang yang harus dibayarkan, ada beberapa ketentuan maksimal lainnya yang perlu diperhatikan dalam membayar kafarat puasa dengan uang, antara lain a. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Hanya Berlaku untuk Orang yang Tidak Mampu Memberi Makan Orang Miskin Pembayaran kafarat puasa dengan uang hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu memberi makan orang miskin. Jika seseorang mampu memberi makan orang miskin, maka harus melaksanakan kafarat puasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. b. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Harus Dilakukan dengan Ikhlas Pembayaran kafarat puasa dengan uang harus dilakukan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh. Hal ini merupakan bagian dari ibadah yang harus dilakukan dengan hati yang bersih dan tulus. c. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Harus Dilakukan dengan Segera Pembayaran kafarat puasa dengan uang harus dilakukan dengan segera setelah tidak melaksanakan puasa. Tidak boleh menunda-nunda pembayaran kafarat puasa dengan uang, karena hal ini bisa menjadi dosa. d. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Harus Diberikan Kepada Orang yang Berhak Menerima Pembayaran kafarat puasa dengan uang harus diberikan kepada orang yang berhak menerima, seperti orang miskin atau lembaga amil zakat terpercaya. Hal ini untuk memastikan bahwa uang yang diberikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. e. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Tidak Menggantikan Nilai Spiritual dari Puasa Itu Sendiri Pembayaran kafarat puasa dengan uang tidak dapat menggantikan nilai spiritual dari puasa itu sendiri. Oleh karena itu, seseorang harus tetap melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh, dan hanya membayar kafarat puasa dengan uang jika memang tidak mampu melaksanakan puasa dengan sempurna. 5. Kesimpulan Membayar kafarat puasa dengan uang adalah salah satu cara yang dapat dilakukan jika seseorang tidak bisa melaksanakan puasa dengan sempurna. Besaran uang yang harus dibayarkan untuk kafarat puasa adalah sebesar nilai 600 gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat pada saat itu. Pembayaran kafarat puasa dengan uang harus dilakukan dengan ikhlas, dilakukan dengan segera, dan diberikan kepada orang yang berhak menerima. Hal ini untuk memastikan bahwa pembayaran kafarat puasa dengan uang dapat diterima oleh Allah SWT dan dapat membantu orang yang membutuhkan. Para umat muslim mungkin pernah mendengar istilah kafarat. Namun, tidak mengetahui dengan pasti bagaimana cara membayar kafarat ini. Kafarat bisa menjadi jalan bagi umat muslim, untuk menebus dosa dan membayar denda karena melanggar larangan Allah. Dengan membayar kafarat yang sesuai dengan dosa yang dilakukan. Maka, seorang muslim bisa tidak menanggung lagi dosa dari kesalahan tersebut. Bukan berarti umat muslim bisa terbebas hanya dengan membayar sejumlah uang tertentu. Bagaimanapun ada prosedur dan juga tipe pelanggaran yang bisa dibayarkan kafaratnya. Berikut adalah penjelasan yang lebih lengkap Memahami Tentang Kafarat Sebelum mengetahui cara membayar kafarat, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kafarat itu sendiri. Kafarat diambil dari Bahasa Arab yang dituliskan Kaffarah. Kata ini sendiri memiliki arti menutupi’ atau terselubung’. Dalam istilah ini, hal yang ditutupi adalah dosa yang dilakukan atas pelanggaran perintah Allah. Jika disederhanakan, kafarat bisa diartikan sebagai tindakan penebusan dosa. Bisa juga diartikan sebagai sanksi atau denda yang harus ditanggung. Setelah umat muslim melakukan pelanggaran tertentu. Kafarat juga bisa diartikan sebagai tanda taubat pada Allah SWT. Membayar kafarat memang membebaskan seorang umat muslim dari beban dosa tertentu. Namun, harus diiringi juga dengan pertaubatan di mana umat muslim tersebut berusaha untuk tidak mengulanginya lagi. Ada banyak cara untuk membayar kafarat, namun tidak semua jenis dosa dan pelanggaran memiliki nilai kafarat yang bisa dibayarkan. Ada jenis pelanggaran, tertentu saja yang memiliki nilai kafarat. Jadi, jangan berpikir semua dosa bisa gugur karena dibayarkan kafaratnya. Karena kafarat dibagi dalam beberapa jenis dengan tindakan pelanggaran tertentu. Tentu saja, jenis-jenis kafarat ini tidak meliputi semua pelanggaran dalam Agama Islam. Cara yang paling umum dan terbilang paling mudah untuk membayar kafarat adalah dengan melakukan puasa. Namun, ada juga kafarat yang harus dibayarkan dengan jumlah harta tertentu. Berikut ini adalah penjelasan yang lebih rinci Membayar Kafarat dengan Puasa Seperti yang disebutkan sebelumnya, berpuasa merupakan cara paling mudah dan umum untuk membayar kafarat. Hampir semua jenis kafarat memiliki syarat puasa di dalamnya. Jadi, tidak hanya membayarkan harta saja namun juga menahan lapar dan haus. Banyak yang berpikir bahwa tata cara puasa untuk membayar kafarat sedikit rumit dan berbeda. Padahal, anggapan ini tidak benar walaupun ditujukan untuk penebusan dosa cara pembayaran kafarat dengan puasa bisa disamakan dengan puasa Ramadhan. Hanya niatnya saja yang berbeda, ketika niat puasa Kafarat. Para umat muslim harus menyebutkan keperluan kafaratnya dalam doa. Kemudian, melakukan puasa seperti biasa yaitu menahan haus dan lapar sampai dengan matahari terbenam. Sahur dan berbuka selayaknya puasa lain di dalam Agama Islam. Lamanya puasa untuk membayar kafarat. Hal ini bergantung dengan jenis pelanggaran apa yang dilakukan. Membayar Kafarat dengan Harta Selain membayar kafarat dengan berpuasa, ada beberapa jenis kafarat yang harus dibayarkan dengan harta atau uang. Kadang juga gabungan keduanya yaitu dengan berpuasa sekaligus membayar denda tertentu. Seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak semua jenis pelanggaran dan dosa bisa dibayarkan kafaratnya. Dosa atau pelanggaran yang bisa ditebus terutama dengan uang sangatlah terbatas. Berikut adalah cara untuk membayar kafarat dengan harta selain uang 1. Memberi Makan Fakir Miskin Membayar kafarat yang paling umum adalah dengan memberi fakir miskin. Berapa orang fakir miskin yang harus diberi makan hal ini tergantung dengan jenis kafarat yang dilanggar. Misalnya, kafarat sumpah palsu memberi makan 10 orang miskin. Sedangkan untuk kafarat jenis jima’ memberi makan 60 orang miskin. Dalam kurasi sekarang, besarannya sekitar per orangnya. 2. Memberi Pakaian Pada Fakir Miskin Selain memberikan makanan, ada pula pembayaran kafarat dengan memberi pakaian pada fakir miskin. Pembayaran kafarat ini, diterapkan pada kafarat untuk sumpah palsu atau Yamin. Jumlahnya sama dengan memberikan makanan yaitu 10 orang fakir miskin. Untuk pakaian yang seperti apa yang diberikan. Sebenarnya, masih muncul perdebatan hingga sampai saat ini. Ada yang beranggapan bahwa pakaian yang dimaksud adalah pakaian untuk shalat. Namun, yang pasti pakaian harus dalam keadaan baru dan layak. 3. Membebaskan Budak Membebaskan budak merupakan kafarat yang paling mahal dan banyak dilakukan pada masa Rasulullah SAW. Pada zaman modern sekarang tidak ada perbudakan di sekitar masyarakat. Namun, tetap bisa dilakukan dengan membayarkan uang yang setara. Biaya yang diperlukan sekitar lebih. Nilai ini disetarakan dengan nilai yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ketika membebaskan Bilal Bin Rabah Ra dengan harta senilai 9 uqiyah. Itulah informasi mengenai cara membayar kafarat, kafarat memang bisa menjadi cara untuk menebus dosa. Namun, cara pembayarannya ternyata tidak semudah itu dan memerlukan harta yang cukup banyak.

membayar kafarat dengan uang